RELEVANSI PEMIKIRAN HANS KELSEN TENTANG GRUNDNORM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
Keywords:
Grundnorm, Hans Kelsen, Pancasila, Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Stufenbau Theory.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep Grundnorm dalam teori Hans Kelsen terhadap struktur hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia serta mengevaluasi kedudukan Pancasila sebagai norma dasar negara dalam perspektif filosofis dan yuridis. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya disharmoni regulasi dan inkonsistensi peraturan yang menunjukkan perlunya fondasi teoretis yang kuat dalam pembentukan hukum nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, filosofis, dan historis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011, Ketetapan MPR, serta putusan Mahkamah Konstitusi, dan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah mengenai teori Grundnorm dan filsafat hukum Pancasila. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan dan content analysis terhadap dokumen hukum dan pemikiran para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur hierarki hukum Indonesia sejalan dengan teori Stufenbau Kelsen, namun norma tertinggi dalam sistem hukum Indonesia tidak berhenti pada UUD 1945. Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih fundamental dan tidak dapat diamandemen, sehingga secara substantif berfungsi sebagai norma dasar atau Grundnorm dalam konteks Indonesia. Meskipun demikian, sifat Pancasila yang mengandung dimensi moral, historis, dan ideologis menjadikannya berbeda dari konsep Grundnorm Kelsen yang bersifat formal dan bebas nilai. Penelitian ini juga menemukan bahwa disharmoni regulasi di Indonesia terjadi karena lemahnya konsistensi penerapan nilai dasar tersebut dalam proses legislasi. Secara keseluruhan, hasil penelitian menegaskan bahwa integrasi nilai Pancasila sebagai norma dasar dapat memperkuat legitimasi, koherensi, dan kualitas pembentukan hukum nasional.


