PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETIDAKAKURATAN INFORMASI PRODUK KESEHATAN DI PLATFORM DARING

Authors

  • Megawati Abubakar¹, Farah Fausia², Azura Toli Agasta³, Adi Suciatma⁴, Yuyut Prayuti⁵ Author

Keywords:

perlindungan hukum, konsumen, informasi produk, platform daring, produk kesehatan

Abstract

Penjualan produk kesehatan melalui platform daring mengalami peningkatan pesat seiring perkembangan teknologi digital. Namun, perkembangan ini juga diiringi dengan munculnya ketidakakuratan informasi terkait komposisi, manfaat, izin edar, serta klaim kesehatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang menyesatkan tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat mengancam keselamatan dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap ketidakakuratan informasi produk kesehatan di platform daring serta menilai efektivitas peraturan yang saat ini berlaku. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah UUPK, PP 80/2019 tentang Perdagangan Elektronik, serta regulasi BPOM, disertai studi literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum telah cukup komprehensif, implementasi pengawasan dan penegakan hukum masih lemah. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital konsumen, serta optimalisasi pengawasan platform agar perlindungan konsumen dapat terjamin secara efektif.

Downloads

Published

2026-02-04