Analisis Yuridis Terhadap Hubungan Antara Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) dan Perlindungan Hukum atas Risiko Malpraktik Medis dalam Praktik Obstetri dan Ginekologi
Keywords:
Informed consent, perlindungan hukum, malpraktik medis, Obstetri dan Ginekologi, hukum kesehatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara persetujuan tindakan medis (informed consent) dengan perlindungan hukum terhadap risiko malpraktik medis dalam praktik Obstetri dan Ginekologi (Obgyn). Informed consent merupakan elemen penting dalam perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien, yang berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melindungi kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris dari lapangan. Data diperoleh melalui studi literatur, regulasi, serta wawancara dengan tenaga medis dan pasien di Rumah Sakit Immanuel Bandung dan RSUD Kolonel Abundjani Bangko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informed consent tidak hanya memberikan legitimasi hukum bagi dokter, tetapi juga melindungi hak-hak pasien dalam memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan medis. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala berupa kurangnya kejelasan informasi, tekanan waktu, dan rendahnya pemahaman pasien. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, standar nasional, serta pendidikan hukum bagi tenaga medis dan pasien agar pelaksanaan informed consent lebih efektif sebagai instrumen perlindungan hukum.


