PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT DALAM KASUS MALPRAKTIKDOKTER DALAM OPERASI KECIL YANG MENIMBULKAN KEMATIAN DITINJAUDALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Ni Kadek Ayu Pramulita Author

Keywords:

Rumah sakit, malpraktik medis, tanggung jawab hukum, hukum kesehatan, operasi kecil

Abstract

Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan bertanggung jawab. Namun, lemahnya penerapan hukum kesehatan menyebabkan masih sering
terjadi kasus malpraktik yang menimbulkan kerugian hingga kematian pasien. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis pertanggungjawaban rumah sakit terhadap kasus malpraktik dokter dalam operasi
kecil yang menimbulkan kematian ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis, mengkaji peraturan
perundang-undangan, asas hukum, dan putusan pengadilan, serta dilengkapi data empiris melalui
wawancara dengan pihak rumah sakit, asosiasi rumah sakit, dan dinas kesehatan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dasar hukum pertanggungjawaban rumah sakit telah diatur dalam berbagai
regulasi seperti UUD 1945, KUHPerdata Pasal 1365–1367, KUHP Pasal 359–361, UU No. 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, implementasi di
lapangan belum optimal karena lemahnya pengawasan, kurangnya penerapan Standar Operasional
Prosedur (SOP), dan kesulitan pembuktian hukum oleh korban. Bentuk pertanggungjawaban rumah
sakit meliputi aspek perdata (ganti rugi), pidana (kelalaian yang mengakibatkan kematian),
administratif (sanksi izin operasional), dan etik profesi (pelanggaran kode etik tenaga medis). Hasil
penelitian menegaskan bahwa teori pertanggungjawaban hukum, kepastian hukum, dan perlindungan
hukum menjadi landasan penting untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas rumah sakit dalam
kasus dugaan malpraktik medis di Indonesia

Downloads

Published

2026-02-04