IMPLEMENTASI WAKAF LAHAN DAN WAKAF UANG DALAM PENGUATAN EKONOMI KEUMATAN: STUDI KASUS YAYASAN MUSLIMIN KOTA PEKALONGAN * *
Keywords:
Wakaf, Wakaf Lahan, Wakaf Uang, Keuangan Sosial Islam, Ekonomi Umat, Maqashid SyariahAbstract
Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang strategis dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi wakaf lahan dan wakaf uang dalam memperkuat ekonomi keumatan dari perspektif syariah, dengan studi kasus pada Yayasan Muslimin Kota Pekalongan (YMKP). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pengurus YMKP serta analisis dokumen organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf lahan yang semula hanya dimanfaatkan secara tradisional berkembang menjadi wakaf produktif dengan dukungan wakaf uang. Sinergi antara keduanya berhasil membiayai pembangunan pusat bisnis, pendidikan, dan fasilitas sosial yang memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan akses layanan sosial. Dari perspektif maqashid syariah, pengelolaan wakaf di YMKP sejalan dengan prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) dan hifz al-nafs (perlindungan jiwa), sehingga wakaf berperan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial-ekonomi. Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan profesionalisme nazhir, lemahnya penerapan standar akuntansi PSAK 112, serta rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan bahwa kombinasi wakaf lahan dan wakaf uang dapat menjadi model berkelanjutan untuk penguatan ekonomi umat di tingkat lokal. Temuan ini memberikan kontribusi pada pengembangan literatur Islamic Social Finance serta rekomendasi praktis bagi pemerintah, lembaga wakaf, dan masyarakat.


